Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama dengan dua pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksanaan I dan IV.
Jaksa menyebut mereka menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan aksinya.
“Para terdakwa dengan menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI,” kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga mengungkapkan bahwa Jimmy, Newin, dan Susy menggunakan dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti purchase order (PO) dan invoice fiktif.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Jaksa Agung dan Menkeu Bertemu
Fasilitas kredit yang didapatkan dari LPEI juga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Jimmy Masrin, Newin, dan Susy didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus korupsi LPEI ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga: Klasemen Liga Korupsi Indonesia: Ketika Ratusan Triliun Raib dari Uang Rakyat
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id