Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Lalu Lintas menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2025 di Hotel Alimore, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (12/08/2025).
Baca Juga: Polda Kalbar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto.
Dalam sambutannya, Pipit menegaskan pentingnya peran lalu lintas sebagai indikator kehidupan bangsa.
“Lalu lintas adalah cermin kehidupan. Ketika arus kendaraan lancar, maka ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik akan ikut bergerak dengan baik. Namun bila terganggu oleh kemacetan atau kecelakaan, maka denyut kehidupan pun ikut tersendat,” ujarnya.
Pipit mengungkapkan, Provinsi Kalimantan Barat menghadapi tantangan lalu lintas seperti pertumbuhan kendaraan yang pesat, arus logistik lintas batas, rendahnya kesadaran berlalu lintas, serta maraknya pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Load). Kondisi ini membuat wilayah rentan terhadap kemacetan dan kecelakaan.
Data Ditlantas Polda Kalbar mencatat pada 2024 terjadi 47.596 pelanggaran lalu lintas.
Sebanyak 9.027 pelanggar dikenai tilang dan 38.569 diberikan teguran. Selain itu, tercatat 1.212 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 437 korban meninggal dunia.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id