Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas dengan membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme.
Pembentukan satuan tugas ini bertujuan menciptakan kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Satgas ini resmi diluncurkan pada Selasa (12/8/2025) di Hotel Mercure Pontianak, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan pembentukan Satgas serupa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca Juga: Polda Kalbar Luncurkan Operasi Pekat Kapuas II 2025, Fokus Bersihkan Aksi Premanisme
Satuan tugas ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum hingga tokoh masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa Satgas akan fokus pada pencegahan dan penindakan berbagai aksi premanisme yang meresahkan.
“Tugasnya antara lain melakukan pencegahan, koordinasi dengan tokoh agama, RT/RW, serta organisasi kemasyarakatan, baik yang terpusat maupun di daerah,” ujar Edi.
Edi menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Premanisme ini akan menindak tegas berbagai bentuk premanisme.
Ini termasuk pemerasan, pemaksaan, pembegalan, perampasan, pengancaman, hingga praktik parkir liar yang memaksa warga.
“Karakter premanisme ini harus dihilangkan. Termasuk gaya pelayanan publik ASN yang marah-marah, itu juga tidak boleh,” tegasnya.
Satgas akan berkolaborasi dengan Polresta Pontianak, Kodim, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id