Polda Kalbar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak pada Selasa (12/8/2025).
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak pada Selasa (12/8/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Pontianak.

Tersangka berinisial AR (50), kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara

Pengungkapan kasus kekerasan seksual anak di Pontianak ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar, pada Selasa (12/8/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id