Sambas  

Kurir Sabu 10 Kg di Sambas Divonis Seumur Hidup

Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu 10 kilogram dari Malaysia mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sambas. (Dok. Pengadilan Negeri Sambas)
Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu 10 kilogram dari Malaysia mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sambas. (Dok. Pengadilan Negeri Sambas)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan vonis berat kepada dua warga Kendal, Jawa Tengah, yang terlibat penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia.

Baca Juga: Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas

Dalam sidang putusan pada Senin (11/08/2025), terdakwa R (54) divonis penjara seumur hidup, sementara L (32) yang berperan sebagai sopir dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup bagi keduanya.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” kata JPU Muhammad Abrar Pratama.

Dalam jaringan internasional ini, R berperan sebagai penghubung dengan bandar di Malaysia, sedangkan L menjadi sopir.

Penyusupan narkoba dilakukan melalui jalur tikus di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Sidang mengungkap keduanya sudah dua kali menjalankan misi.

Baca Juga: Dua Warga Tebas Diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Aksi pertama pada 25 Januari 2025 berhasil, dengan sabu dibawa dari Aruk ke Samarinda, Kalimantan Timur.

R menerima imbalan 7.000 ringgit Malaysia dan memberi Rp20 juta kepada L.

Namun, pada misi kedua, 12 Februari 2025, mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar di Desa Galing, Sambas, dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Majelis hakim mempertimbangkan peran L yang hanya sebagai sopir.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id