Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin.
“Kasus tersebut terjadi pada periode 2016-2020. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK sesuai kewenangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kemenkes juga mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut. Laporan hasil pengawasan bahkan telah disampaikan kepada KPK untuk perbaikan tata kelola di masa depan, serta untuk memastikan seluruh kegiatan mematuhi regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma
Upaya KPK ini penting untuk memastikan pengadaan makanan tambahan di masa depan bebas dari korupsi.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id