Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria berinisial D (27) telah ditangkap oleh jajaran Polsek Pontianak Barat. Ia diduga melakukan penikaman terhadap mantan istri sirinya.
Penangkapan ini dilakukan setelah D melarikan diri pasca-kejadian.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Mujiono, menjelaskan bahwa D berhasil ditangkap di rumah kakak kandungnya yang berlokasi di Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
“Penangkapan kita lakukan sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu 9 Agustus 2025,” ujar Iptu Mujiono.
Peristiwa tragis ini terjadi di depan TK Barunawati, Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sei Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa dini hari, (29/7/2025).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id