Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Hendry Lie, 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie. (Dok. Ist)

Namun, substansi hukuman pokok tetap dipertahankan, terutama mengenai pidana penjara.

Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Investasi INA di Kimia Farma

Selain hukuman badan, Hendry Lie juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,05 triliun. Jumlah ini sangat besar dan menunjukkan skala kerugian yang ditimbulkan.

Hukuman Tambahan:

  • Denda: Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
  • Uang Pengganti: Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, aset Hendry Lie akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman penjaranya akan bertambah 8 tahun.

Barang Bukti yang Disita

Beberapa aset milik Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai barang bukti akan dirampas untuk negara. Aset-aset ini akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Di antara aset yang disita adalah:

  • Tanah dan bangunan di Desa Canggu, Bali.
  • Satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Spring Villa, Tangerang.
  • Sembilan tempat tidur dan tujuh pendingin ruangan (AC).

Keputusan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id