Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Hendry Lie, 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma

Putusan ini mengukuhkan vonis sebelumnya dan mempertegas hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang fantastis, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Perincian Putusan Banding

Majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto, memutuskan untuk mengubah beberapa poin dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id