Faktakalbar.id, SANGGAU – Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, secara tegas melarang praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan setelah bupati menerima audiensi dari puluhan penambang di Kantor Bupati Sanggau, Senin (11/08/2025).
Baca Juga: Bupati Sanggau Akan Gelar Operasi Besar-Besaran PETI
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asisten Bupati, Camat Kapuas, Kasat Intel Polres Sanggau, dan Kasatpol PP.
Dalam pertemuan itu, Yohanes Ontot menjelaskan bahwa PETI adalah kegiatan ilegal yang melanggar undang-undang dan bisa berujung pada masalah hukum bagi pelakunya.
“Saya tidak mau masyarakat saya dibodohi atau terjebak persoalan hukum.” ujarnya,
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah sedang mengupayakan solusi jangka panjang dengan mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui survei teknis terlebih dahulu.
“Kalau wilayah sudah memenuhi syarat, barulah bisa diajukan sebagai calon WPR sehingga penambang dapat bekerja secara legal.” kata Yohanes Ontot.
Yohanes Ontot menegaskan bahwa selama proses pengurusan WPR dan IPR berlangsung, tidak ada toleransi bagi aktivitas PETI.
Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan PETI sama saja dengan mengabaikan lingkungan.
Baca Juga: Aktivitas PETI Masih Marak di Lintang Kapuas, Warga Ragu Komitmen Pemkab Sanggau
Kerusakan yang diakibatkan oleh PETI sangat besar, bahkan bisa memakan biaya triliunan rupiah untuk memulihkannya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id