20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (tengah) saat bersama orang tua Prada Lucky di rumah duka, Senin (11/8/2025).
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto saat bersama orang tua Prada Lucky di rumah duka, Senin (11/8/2025). (Dok. Ist)

Pihak Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka),” ujarnya tanpa menjelaskan pangkat dan jabatan perwira tersebut.

Mayjen Piek Budyakto menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky.

Baca Juga: Prada Lucky Namo Tewas Diduga Dianiaya Senior, Sekujur Tubuh Penuh Luka

Ia berjanji akan mengawal dan mengawasi setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

“Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).

Ia diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Baca Juga: Anggota Polres Kepulauan Yapen Meninggal Dunia Saat Pengamanan PSU Pilkada

Sebelumnya, Prada Lucky sempat dirawat selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dijemput oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, untuk dibawa pulang ke Kupang.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id