Faktakalbar.id, NASIONAL – Panglima Kodam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto, memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Hingga saat ini, sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mayjen Piek Budyakto menyampaikan informasi ini saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: DPR Desak Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan yang Sebabkan Kematian Prada Lucky Namo
Kunjungan ini dilakukan pada Senin (11/8/2025) untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban sekaligus menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus kematian prajurit muda ini.
Saat ini, 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Di antara para tersangka, terdapat seorang perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” kata Mayjen Piek.
Meski begitu, motif di balik kasus kematian Prada Lucky masih belum bisa dijelaskan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id