Tingkatkan Integritas Publik, Pemkot Pontianak Manfaatkan CFD untuk Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membagikan balon yang berisikan pesan untuk menolak gratifikasi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membagikan balon yang berisikan pesan untuk menolak gratifikasi. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat upaya pencegahan korupsi, kali ini dengan menggencarkan kampanye anti gratifikasi di ruang publik, tepatnya saat Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Trisula yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menekan praktik korupsi di daerah.

Baca Juga: Bayar PBB di Pontianak Kini Semudah Scan QRIS, Pemkot Luncurkan Inovasi Digital

Dalam kegiatan tersebut, para ASN membagikan bendera merah putih bertuliskan “Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi” serta stiker dan pamflet edukasi yang disematkan di baju.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya gratifikasi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebutkan bahwa Kota Pontianak menunjukkan kinerja baik dalam upaya pencegahan korupsi.

Pada tahun 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai angka 93,32 dan menempatkan Pontianak di peringkat ketiga se-Kalimantan Barat.

Sementara itu, indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) juga cukup tinggi di angka 77,72, melampaui rata-rata nasional dan provinsi.

Baca Juga: Komunitas IEP Hadir di CFD Pontianak, Kenalkan Hewan Eksotis ke Warga

Edi menyampaikan bahwa meskipun capaian itu cukup membanggakan, masih banyak tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) tentang gratifikasi.

“Padahal, ada aturan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya di kawasan CFD Ayani Megamal, Minggu (10/8/2025).

Ia menjelaskan, bentuk gratifikasi yang diperbolehkan hanyalah yang bernilai maksimal Rp300 ribu per orang, dengan total tidak melebihi Rp1 juta dalam setahun.

Aturan ini diterapkan agar tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu memanfaatkan pemberian sebagai bentuk suap terselubung.

Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia, turut menegaskan bahwa aturan soal gratifikasi telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal 12B dan 12C, disebutkan bahwa gratifikasi yang melampaui batas adalah tindak pidana korupsi yang dapat dikenai sanksi berat.

“Gratifikasi ini bukan sekadar hadiah. Jika nilainya melebihi batas yang diperbolehkan, maka itu masuk kategori pelanggaran hukum,” katanya.

Yaya juga mengimbau kepada ASN dan masyarakat untuk menolak setiap bentuk gratifikasi dan segera melaporkannya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id