Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan terobosan baru dalam pelayanan publik.
Kini, masyarakat Kota Pontianak dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara instan hanya dengan memindai kode QR (QRIS Dinamis) melalui ponsel pintar mereka.
Peluncuran inovasi ini ditandai dengan pelepasan balon ke udara oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar dan jajaran lintas sektoral lainnya.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Layanan Jemput Pajak Bapenda Pontianak Diserbu ASN
Acara yang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ahmad Yani pada Minggu (10/8/2025) ini membuka era baru kemudahan pembayaran pajak di Kalimantan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, yang didampingi Wakil Wali Kota Bahasan, menyatakan bahwa inovasi ini menjadikan Pontianak sebagai pelopor di Kalimantan.
“Program ini bekerja sama dengan Bank Kalbar serta didukung Bank Indonesia, BPK, dan BPKP, guna mempermudah masyarakat bertransaksi digital melalui aplikasi e-Ponti.” ujar Edi.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pendapatan asli daerah (PAD).” tambahnya.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan mekanisme teknis di balik kemudahan ini. Menurutnya, sistem QRIS Dinamis telah terintegrasi penuh dengan data wajib pajak.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id