Tiga Pemuda di Bengkayang Ditangkap Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut. (Dok. Ist)

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang semakin meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Punya Pacar Dibawah Umur, Nekat Disetubuhi. Jadilah Nginap di Jeruji Besi

Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, pada Rabu (6/8/2025), mengonfirmasi penangkapan ketiga tersangka tersebut.

AKP Anuar Syarifudin membenarkan bahwa ketiga tersangka, yakni Doni, Yudi, dan Ardes, telah diamankan oleh personil Satreskrim Polres Bengkayang di dua tempat berbeda.

Doni dan Ardes diamankan di Sebab Sedihat, Kabupaten Sambas, sedangkan Yudi diamankan di daerah Batu Ajong, Desa Dayung, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Atas perbuatan bejat mereka, ketiga pelaku kini harus menghadapi proses hukum. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sebagai pertanggungjawaban atas tindakan tidak manusiawi terhadap korban yang masih di bawah umur.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini hingga ke pengadilan.

Baca Juga: Kakek Mesum Setubuhi Wanita Bawah Umur Hingga Hamil

(*Red)