Tiga Pemuda di Bengkayang Ditangkap Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Seorang siswi kelas VIII SMP berusia 14 tahun, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tiga pemuda di sebuah rumah di Jalan BP2, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.

Peristiwa tragis ini menambah panjang daftar kelam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Baca Juga: Seorang Pria Pelaku Asusila Anak diBawah Umur Dibekuk Polisi Di Sanggau

Memasuki awal Agustus 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang mencatat telah menangani sedikitnya 34 kasus.

Angka ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pencabulan hingga persetubuhan yang menimpa perempuan dan anak-anak.

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban yang diterima pada Sabtu (2/8/2025), tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang bergerak cepat.

Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda dalam operasi yang berlangsung dari Senin (4/8/2025) hingga Selasa (5/8/2025) sore.

Para pelaku yang kini telah diamankan diketahui bernama Doni (22), Yudi (22), dan Ardes (23).

Ketiganya merupakan warga yang berasal dari Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements