Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung cepat dan tanpa hambatan.
Setelah ditangkap, JF segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya guna menjalani masa hukumannya.
Status buron JF ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah.
Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
Berdasarkan Putusan MA Nomor 171 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Februari 2022, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pemberantasan narkotika serta memastikan para buronan tidak lolos dari proses hukum,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, dalam keterangan tertulisnya.
Program Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung RI kepada seluruh satuan kerja kejaksaan di berbagai daerah untuk secara aktif memburu dan menangkap para buronan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami imbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Itu jauh lebih terhormat daripada ditangkap paksa. Kami terus bekerja tanpa lelah demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Samsuri.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id