Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Upaya pelarian seorang terpidana kasus peredaran gelap narkotika akhirnya terhenti.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, berhasil mengamankan buronan tersebut di Kota Palangka Raya pada Rabu pagi, (6/7/2025).
Terpidana yang diidentifikasi berinisial JF (31), seorang warga asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Piranha IV Blok C, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati
JF telah menjadi buronan sejak tahun 2022 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Penangkapan ini berjalan lancar setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pemantauan intensif melalui sistem canggih Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id