Selain itu, regulasi yang belum optimal dan ketiadaan sistem digital nasional untuk memantau aset wakaf secara terintegrasi juga menjadi kendala.
Pemerintah daerah (pemda), lanjutnya, memegang peranan kunci untuk memperkuat ekosistem wakaf.
Dengan kewenangan menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, serta menggerakkan aparatur hingga tingkat desa, pemda dapat menjadi motor penggerak kolaborasi antar pemangku kepentingan.
“Biro kesejahteraan rakyat ini merupakan struktur yang lazim ada di provinsi, kabupaten dan kota yang akan menjadi mitra Bapak/Ibu dari BWI untuk melakukan koordinasi (terkait pengelolaan wakaf).” jelasnya.
Yusharto juga menegaskan bahwa BWI harus diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah, bukan disetarakan dengan organisasi masyarakat (ormas). Oleh karena itu, Kemendagri siap mendukung penguatan posisi BWI di daerah.
Baca Juga: Inflasi Daerah Meroket, Kemendagri Peringatkan 10 Provinsi Ini
Pihaknya juga mendorong penyusunan roadmap pengembangan wakaf untuk lima tahun ke depan, dengan fokus pada program produktif seperti pembiayaan pendidikan 12 tahun, pengembangan UMKM berbasis wakaf, dan pembangunan infrastruktur sosial.
“Kementerian Dalam Negeri sekali lagi sangat mendukung untuk terlibatnya semua pihak dalam proses pembangunan daerah. Dan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini tentu akan mensejahterakan masyarakat. Kembali lagi kita pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan Bapak/Ibu sekalian.” pungkasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id