Salah satu dugaan kuat yang belum terkonfirmasi secara resmi adalah modus yang digunakan Shachar Gornen untuk masuk ke Indonesia.
Ia disinyalir mendaftarkan diri sebagai warga negara Jerman, sehingga otoritas Imigrasi di Bali mengidentifikasinya sebagai WN Jerman.
Kabar yang beredar juga menyebutkan ia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan masa berlaku hingga Maret 2026 dan tinggal di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, di bawah jaminan sebuah perusahaan di Indonesia.
Baca Juga: Tingkatkan Transparansi, Petugas Imigrasi Indonesia Kini Gunakan Bodycam
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Imigrasi belum memberikan konfirmasi resmi terkait detail temuan investigasi kasus eks tentara Israel di Bali ini.
Di sisi lain, Polda Bali bulan lalu telah menyatakan kesiapannya untuk turut serta dalam pengusutan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana atau peraturan perundang-undangan lainnya.
(*Red)
















