Skala operasi ilegal ini tidak main-main. Sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menangani 20 kasus serupa dengan total 18 tersangka yang kini mendekam sebagai pesakitan. Barang bukti yang diamankan mencakup:
- 14.070 liter Pertalite
- 14.875 liter Solar subsidi
- 75 tabung gas LPG 3 kg
- 12 kendaraan dan 2 perahu sampan
“Kami menegaskan komitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Burhanudin.
(Amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id