Untung Rp1.000 per Liter, Solar Subsidi Dijual ke Pengepul PETI dan Industri Ilegal

"polda-kalbar-bongkar-sindikat-maling-solar-subsidi"
Konferensi Pers Polda Kalbar tentang praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal yang merugikan negara, Rabu (6/8/2025) (Dok. Amb/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Praktik culas penjarahan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat terus digulung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Salah satu komplotan berhasil dibongkar di Jalan Gunung Rapi, Singkawang Barat, pada 26 Juni 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi menciduk seorang tersangka berinisial C (alias SB). Ia diduga menjadi pemain dalam rantai distribusi ilegal, membeli solar subsidi dari SPBU seharga Rp10.000 per liter hanya untuk dijual kembali seharga Rp11.000 per liter kepada para pengepul di Kabupaten Bengkayang.

“Modus tersangka adalah membeli solar dari SPBU, lalu menjualnya kembali kepada pengepul PETI dan industri ilegal,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanudin, saat konferensi pers di Polda Kalbar, pada Selasa (6/8).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 455 liter solar dalam 13 jeriken, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Hijet butut bernomor polisi F 1338 OP yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM jarahan tersebut.

Baca Juga: Polda Kalbar Nyatakan Perang! Pemodal Besar PETI dan Mafia Solar Jadi Target Utama, 33 Kg Emas Disita

Kini, tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman brutal: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements