Menurut keterangan dari pihak Polsek Sungai Raya, Ade, sasaran operasi adalah titik-titik padat penduduk yang kerap menjadi arena adu layangan berbahaya. Hasilnya, aparat tidak hanya menyita layangan, tetapi juga alat produksinya.
“Hasilnya, sebanyak 48 buah layangan, 5 sarung kelayang, 16 gelondongan tali layangan, serta 2 unit gerinda yang diduga digunakan untuk membuat tali gelasan (tali tajam) berhasil diamankan petugas,” jelas Ade.
Operasi ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan langkah darurat untuk mencegah korban berjatuhan akibat tali gelasan yang bisa memutus kabel listrik atau bahkan melukai leher pengendara jalan.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembobolan Gudang di Kubu Raya Berhasil Diamankan
“Kami ingin menjaga keselamatan bersama. Layang-layang dengan tali gelasan bukan sekadar permainan, tapi bisa menjadi ancaman serius. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengirim peringatan keras kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka bermain dengan “senjata” berbahaya ini.
“Penertiban layangan ini menjadi bagian dari upaya lintas sektor untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa permainan tradisional pun tetap harus dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab,” tutup Ade.
(Amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id