Merasa Jadi Korban, Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong Septo Ahady, dan Ikhsan Prasetya. (Dok. Ist)
Kuasa hukum Tom Lembong Septo Ahady, dan Ikhsan Prasetya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang baru saja bebas berkat abolisi dari Presiden, kini mengambil langkah perlawanan.

Melalui tim penasihat hukumnya, Tom Lembong secara resmi melaporkan auditor yang menghitung kerugian negara dalam perkaranya ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI.

Langkah ini diambil karena pihak Tom Lembong menuding audit kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa tidak dibuat secara profesional.

Baca Juga: Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Tempuh Langkah Hukum dengan Melaporkan Hakim ke MA

Pelaporan ini menyasar para auditor dari BPKP, dengan salah satu nama yang disebut adalah Chusnul Khotimah selaku ketua tim audit saat itu.

Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum yang mereka tempuh.

Sebelumnya, tim juga telah menyambangi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Jadi kami sudah mengutus tim ke sana (Ombudsman dan BPKP) untuk melakukan pelaporan juga.” kata penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada awak media di Gedung Komisi Yudisial pada Senin, (4/8/2025).

Kejanggalan Angka Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Tom Lembong disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Angka fantastis ini merupakan hasil audit BPKP yang didasarkan pada dua komponen: kemahalan harga pengadaan gula sebesar Rp 194,71 miliar dan kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak impor sebesar Rp 383,38 miliar.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements