Petugas turut menyita barang bukti lain, termasuk plastik penyamar dan ponsel yang menjadi satu-satunya penghubung RN dengan bos besarnya.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba makin rapi dan sulit terdeteksi. Namun, kami terus lakukan pengembangan untuk membongkar siapa dalang utamanya,” kata Ade.
Polisi kini memburu otak di balik sindikat tersebut, menegaskan bahwa jalur strategis Kubu Raya tidak akan dibiarkan menjadi surga bagi para penyelundup narkoba.
“Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkotika, apalagi Kubu Raya merupakan jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Jika tidak dicegah, narkoba ini bisa menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.
RN kini mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, menanti takdir antara kurungan seumur hidup atau eksekusi mati.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id