Faktakalbar.id, LANDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak secara resmi telah mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk melegalkan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Baca Juga: Bupati Sintang Ungkap Dilema Tambang Emas Ilegal di Hadapan Wagub Kalbar
Kabupaten Landak dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor perdagangan, pertanian, perkebunan, hingga potensi pertambangan mineral yang signifikan.
Sektor pertambangan sendiri merupakan salah satu pilar penggerak pembangunan nasional, yang kegiatannya mencakup penelitian, pengelolaan, hingga pengusahaan bahan galian untuk kemakmuran bangsa.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id