Didakwa Peras Rp4 Miliar, Ini Kronologi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys Menurut Jaksa

Nikita Mirzani seusai mengikuti jalannya persidangan perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nikita Mirzani seusai mengikuti jalannya persidangan perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani resmi didakwa melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap pengusaha kosmetik, Reza Gladys.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang tersebut diminta sebagai bayaran agar Nikita berhenti menjelek-jelekkan produk kecantikan milik Reza.

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman dan Vadel Badjideh ke Polisi

Dalam persidangan yang mengurai kasus pemerasan Nikita Mirzani ini, JPU secara rinci menjabarkan kronologi peristiwa yang akhirnya menyeret sang artis ke dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU).

Kasus ini berawal dari ulasan sebuah produk skincare milik Reza Gladys yang diunggah oleh akun TikTok @dokterdetektif milik dokter Samira.

Dalam ulasannya, produk tersebut dinilai terlalu mahal dan mengandung sodium lauryl sulfate (SLS).

Merespons ulasan tersebut, Nikita Mirzani kemudian mengunggah video tandingan di akun TikTok pribadinya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements