Selama ditemukan adanya unsur perusakan lingkungan, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Selama ada unsur merusak lingkungan, maka akan kami kenakan sanksi. Ini sudah menjadi mandat yang ditegaskan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Kami tidak akan toleransi,” tegasnya.
Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, KLH juga mendorong aparat kepolisian daerah untuk proaktif menindak para pelaku, baik melalui jalur sanksi perdata maupun pidana.
Dalam waktu dekat, akan segera digelar rapat koordinasi bersama Gubernur Kalbar dan Kapolda.
Salah satu agenda utamanya adalah menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum di area terdampak yang teridentifikasi seluas 1.149 hektare.
Baca Juga: Tim Pemadam Berjibaku Semalaman Padamkan Kebakaran Lahan di Area Bandara Singkawang
Langkah tegas terhadap enam perusahaan di Kalbar disegel ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi korporasi lainnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id