Aktivitas Enam Perusahaan di Kalbar Dihentikan Usai Diduga Jadi Penyebab Karhutla

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebanyak enam perusahaan di Kalbar disegel secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena diduga kuat terlibat dalam insiden tersebut.

Tindakan penyegelan ini merupakan langkah awal dari proses penegakan hukum yang serius terhadap korporasi yang aktivitasnya dianggap berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga: BNPB dan KLHK Dorong Percepatan Penanganan Karhutla di Kalbar

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi langsung langkah hukum ini saat melakukan kunjungan kerja di Kalbar.

Menurutnya, keputusan penyegelan diambil setelah tim KLH bersama pemerintah provinsi melakukan proses verifikasi yang teliti di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

“Sampai sore tadi ada 6 perusahaan yang telah kita segel. Selain itu, ada indikasi sekitar 20 perusahaan lainnya yang sedang kita verifikasi di lapangan,” ujar Hanif, Sabtu (2/8/2025).

Lebih lanjut, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa KLH tidak akan memberikan toleransi dan akan menerapkan pendekatan hukum yang lebih tegas.

Baca Juga: Atasi Karhutla, Kepala BNPB dan Gubernur Kalbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca

Pihaknya tidak akan lagi membedakan apakah kebakaran yang terjadi di lahan konsesi disebabkan oleh faktor kesengajaan atau kelalaian.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements