Faktakalbar.id, PONTIANAK – Perang melawan gurita Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak bumi Kalimantan Barat terus digencarkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar membongkar 40 kasus di 26 lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, menyasar sarang penjahat lingkungan dari hutan, sungai, hingga bilik-bilik pengolahan emas ilegal.
Dalam sapu jagat ini, polisi menjaring 65 tersangka dari berbagai level, mulai dari kuli tambang, kurir, penampung, hingga para pemodal yang selama ini nyaman di belakang layar.
“Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak 33,71 kg emas dalam berbagai bentuk,” ungkap Burhanudin, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar dalam konferensi pers, Rabu (6/8).
Selain emas senilai miliaran rupiah, penyidik juga menyita 25 unit mesin tambang, uang tunai Rp90.230.000, dan sejumlah mata uang asing yang diduga hasil transaksi haram.
Modus operandinya beragam, dari cara-cara primitif menggunakan dulang hingga pengerahan alat berat dan mesin penyedot yang merusak aliran sungai dengan rakus.
Salah satu penindakan terbaru membongkar praktik PETI di Dusun Jiranai, Sanggau. Pada 29 Juli 2025, dua penambang, A (alias UWB) dan S (alias MN), ditangkap basah saat sedang menambang di aliran Sungai Kapuas.
“Keduanya menambang secara ilegal di sungai, menggunakan peralatan tradisional dan bahan berbahaya seperti merkuri,” jelas Burhanudin.
Dari lokasi, polisi mengamankan bukti-bukti perusakan lingkungan, termasuk lanting, mesin penyedot, karpet penjaring emas, dan sebotol kecil merkuri racun mematikan yang mencemari sungai. Kedua tersangka kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar sesuai UU Minerba.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id