Pontianak Perkuat Layanan Informasi Publik Lewat Bimtek PPID

Kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi PPID yang digelar Pemkot Pontianak untuk perangkat daerah, Selasa (05/08/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi PPID yang digelar Pemkot Pontianak untuk perangkat daerah, Selasa (05/08/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

PerKI menjadi acuan utama dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi di setiap badan publik,” ujarnya seusai acara.

Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memberikan informasi publik dapat berujung pada sanksi pidana.

Beberapa kasus di Indonesia menjadi contoh nyata risiko tersebut.

Kegiatan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pejabat publik. Undang-undang memuat sanksi pidana bagi yang tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi indikator kemajuan daerah.

Ia menyebut, jika seluruh perangkat daerah mampu mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi, maka hal itu akan berdampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Ketika informasi dibuka seluas-luasnya, itu menandakan adanya kemajuan. Pontianak berpotensi menjadi poros pembangunan Kalimantan Barat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap nilai IPM,” pungkas Edo, sapaan karibnya.

(fd)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements