Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ. Keterangan dari FM menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar, mengarahkan petugas kepada pemasoknya, AD.
Hanya dalam waktu satu jam, tim berhasil melacak dan membekuk AD di sebuah kamar hotel di Kecamatan Kapuas.
Penggeledahan di lokasi kedua ini, serta di rumah AD, berhasil mengamankan total enam paket sabu tambahan, timbangan digital, dan alat hisap.
Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Gram Sabu, Satu Orang Ditangkap
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mewakili Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, mengonfirmasi rincian barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku sebanyak delapan paket sabu dengan berat kotor yang masih dalam proses uji laboratorium. Selain itu, juga diamankan sejumlah alat bukti pendukung yang biasa digunakan dalam kegiatan pengemasan dan transaksi narkoba.” ujar Iptu Eko Aprianto.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Keberhasilan ini menegaskan betapa vitalnya sinergi antara aparat dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pria di Jalan Jenderal Sudirman, Sita 30 Paket Sabu Siap Edar
Menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam kasus ini, Iptu Eko Aprianto secara khusus menyampaikan apresiasi dan imbauannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sanggau.” imbau Iptu Eko Aprianto.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kepedulian dan keberanian warga untuk melapor dapat secara langsung memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberikan dampak positif bagi keamanan bersama.
Baca Juga: Pria Berinisial L.Y.A. Ditangkap di Jalan Daranante Sanggau, Diduga Edarkan Sabu
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id