Total barang bukti yang diamankan mencakup puluhan ton beras siap edar dengan berbagai merek yang diselidiki.
Rinciannya adalah 13.740 karung beras kemasan 2,5 kg dan 5 kg, serta 58,9 ton beras patah (broken) premium.
Meskipun statusnya telah menjadi tersangka dalam kasus perdagangan beras tak sesuai standar mutu ini, ketiganya belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Jaga Harga di Tingkat Petani, Pemerintah Tambah Target Cadangan Beras Menjadi 4 Juta Ton
Menurut Helfi, sikap kooperatif yang ditunjukkan menjadi salah satu pertimbangan utama penyidik.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut cukup koperatif dalam proses penyidikan. Sebagai pertimbangan sehingga kita belum melakukan penahanan, sampai tadi malam mereka hadir sesuai jadwal untuk melakukan pemeriksaan.” ujarnya.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id