Polisi telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk surat kepemilikan alat berat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian 445 Telur Penyu di Paloh
Sementara itu, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sintang, Aipda Boy Yusuf, mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Menurutnya, YN dan OU adalah otak di balik aksi ini, sedangkan RJ bertugas sebagai eksekutor di lapangan.
“Motif dari aksi ini adalah sakit hati. Pelaku merasa upah mereka tidak dibayar oleh korban. Salah satu pelaku, OU, memiliki hubungan dekat dengan korban, dulunya rekan kerja dan tangan kanan dalam operasional alat berat.” jelas Aipda Boy Yusuf.
Investigasi lebih lanjut menemukan fakta bahwa ekskavator tersebut diangkut menggunakan truk tronton ke Pontianak.
Di sana, alat berat itu tidak dijual utuh, melainkan dipotong-potong (dicincang) dan dijual sebagai besi tua.
Saat dicuri, kondisi ekskavator tersebut sudah lama tidak beroperasi dan mesinnya telah tiada.
“Peristiwa ini memang cukup kompleks. Korban mengetahui kehilangan pada 16 Mei, mengecek ke lokasi tanggal 17, dan baru membuat laporan ke polisi pada 19 Mei. Saat itu, alat beratnya sudah dipreteli sejak 9 Mei.” pungkas Aipda Boy Yusuf.
Aipda Boy juga menambahkan bahwa proses pelaporan sempat terkendala administrasi karena BPKB alat berat tersebut sedang menjadi agunan di bank.
Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Brutal Pelaku Pencurian di Sungai Kakap Viral di Media Sosial
Pihak kepolisian turut membantu korban untuk mendapatkan surat keterangan dari bank sebagai kelengkapan dokumen.
“Setelah surat dari bank keluar, barulah pada 5 Juni laporan polisi diterbitkan dan kami mulai pemeriksaan saksi-saksi.”
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id