faktakalbar.id, SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil mengungkap kasus pencurian ekskavator di Sintang dan menetapkan tiga pria sebagai tersangka. Aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati karena upah dan utang yang diklaim belum dibayarkan oleh pemilik alat berat.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah R alias O (26), RNH (23), dan NO alias Y (35).
Ironisnya, dua dari mereka, R alias O dan NO alias Y, merupakan mantan karyawan dari korban, Kamsariyanto (39), seorang warga Jalan Akcaya 2, Kelurahan Tanjung Puri, Sintang.
Baca Juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pontianak Timur Berhasil Ditangkap
Dari catatan kepolisian, dua tersangka ternyata merupakan residivis. RNH pernah terjerat kasus UU ITE pada tahun 2016, sementara R alias O pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2018 dan pengerusakan pada 2021.
Kasus pencurian ekskavator di Sintang ini dilatari motif sakit hati karena masalah upah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra.
“Mereka mencuri excavator karena sakit hati karena upah dan utang tidak dibayar.” ujar Andika.
AKP Andika menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di Desa Samak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban baru menyadari alat berat miliknya hilang setelah mendapat informasi dari rekannya.
“Laporan kami terima setelah korban mengecek ke lokasi pada 17 Mei 2025. Ia mendapat informasi dari rekannya bahwa ekskavator tersebut tidak lagi berada di tempat. Setelah dicek langsung ke lapangan, alat berat tersebut memang sudah tidak ada.” jelas Andika.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp380 juta dan segera melaporkannya ke Polres Sintang untuk ditindaklanjuti.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id