Bank Kalbar Jamin Keamanan Dana di Rekening Dormant, Nasabah Diimbau Tak Perlu Cemas

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, saat memberikan penjelasan mengenai kebijakan rekening dormant PPATK dan jaminan keamanan bagi nasabah, Minggu (3/8/2025).
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, memberikan penjelasan mengenai kebijakan rekening dormant PPATK dan jaminan keamanan bagi nasabah, Minggu (3/8/2025). Foto: HO/ivory-pony-739786.hostingersite.com

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, pada Minggu (3/8/2025), memberikan penjelasan lengkap mengenai kebijakan ini dan langkah-langkah yang perlu diketahui nasabah.

“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.” jelas Rokidi.

Menurut Rokidi, selama nasabah rutin melakukan transaksi dan memastikan data pribadi mereka selalu diperbarui, maka seluruh layanan perbankan akan terus berjalan dengan normal dan aman.

Baca Baca Juga: PPATK Blokir 31 Juta Rekening Dormant, Dana Nasabah Dijamin Aman

Langkah yang diambil PPATK ini bukanlah untuk membatasi, melainkan untuk memberikan lapisan perlindungan yang lebih kuat bagi nasabah.

“Masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir, karena dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang terpenting adalah, kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab. Itulah sebabnya, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif.” ujar Rokidi.

Cara Menjaga Rekening Tetap Aktif

Untuk memastikan rekening tidak masuk dalam kategori dormant, Rokidi menjelaskan beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan nasabah. Aktivitas transaksi rutin menjadi kunci utama.

“Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Kalbar, baik kantor cabang, ATM maupun aplikasi Mobile Banking.” jelas Rokidi.

Selain itu, ia juga mengimbau nasabah agar secara berkala melakukan pengkinian data, terutama jika ada perubahan informasi identitas atau kontak.

Baca Juga: Bank Kalbar Capem Untan Manjakan Pensiunan ASN dengan Layanan ‘PLUS’ Spesial HUT RI ke-80

Proses ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk mencegah risiko penyalahgunaan identitas dan memastikan kelancaran layanan perbankan di masa depan.

Solusi untuk Rekening yang Terlanjur Dormant

Bagi nasabah yang rekeningnya sudah terlanjur berstatus dormant, tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai keamanan saldo. Proses pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mudah.

“Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku.” ujar Rokidi.

Untuk membuka kembali rekening, nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti melampirkan fotokopi buku tabungan, fotokopi identitas (KTP), mengisi kartu contoh tanda tangan (KCTT), dan melakukan pengkinian data sebelum rekening dapat digunakan kembali secara normal.

“Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan rekening dormant atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank.”

“Terhadap pengaduan nasabah, diminta untuk memastikan bahwa yang mengajukan keberatan merupakan pemilik rekening di Bank Kalbar, dan benar telah dilakukan perpanjangan penghentian sementara transaksi.” imbau Rokidi.

Sebagai komitmen dalam mendukung kebijakan regulator dan menjaga kepercayaan publik, Bank Kalbar akan terus memperkuat layanan melalui edukasi berkelanjutan serta menghadirkan solusi perbankan yang aman, nyaman, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Bank Kalbar Layani Pensiunan ASN dengan Kopi Gratis dan Cek Kesehatan

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements