Temuan ini mengarah pada sejumlah dugaan pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana penadahan, pelanggaran keselamatan kerja, penggelapan pajak, hingga upaya menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami desak Kapolda, Pangdam, Kejati, dan Kemendag segera membongkar jaringan mafia ini. Negara rugi, hukum dilecehkan,” tegas Rabudin.
Atas temuan ini, LKRI bersama awak media menuntut penyegelan lokasi, penangkapan seluruh pihak yang terlibat, serta audit menyeluruh terhadap distribusi CPO dari seluruh pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat. Mereka juga meminta adanya jaminan perlindungan terhadap jurnalis dan pelapor yang membongkar kasus ini.
“Jika negara diam, publik harus bersuara. Mafia SDA adalah musuh bersama,” tutup Rabudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum, Camat Sungai Ambawang, maupun pihak pemilik gudang.
(GG)
















