Pemkot Pontianak Wajibkan Usaha Kuliner Kelola Sampah Mandiri, Ini Aturannya

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya untuk mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya untuk mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan. Foto: HO/Faktakalbar.id

faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas dalam upaya penanganan sampah dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha di bidang jasa makanan dan minuman untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Aturan ini menyasar rumah makan, kafe, restoran, hotel, dan jasa boga, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.

Langkah ini bertujuan untuk mengakselerasi penuntasan masalah sampah di Kota Pontianak periode 2025-2026.

Baca Juga: Lapor Keluhan Lebih Mudah, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari peraturan di tingkat pusat dan daerah, termasuk Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021.

Menurutnya, peran aktif pelaku usaha sangat krusial dalam pengelolaan sampah usaha kuliner.

“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan, setidaknya ada bak sampah antara organik, anorganik dan sampah berbahaya. Ke depan kita ingin TPA pendamping,” tuturnya, Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan SE tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu.

Mereka juga didorong untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke bahan yang lebih ramah lingkungan atau dapat digunakan kembali.

Untuk sampah organik, pelaku usaha disarankan mengolahnya menggunakan komposter, biodigester, atau bermitra dengan peternak maggot Black Soldier Fly (BSF). Sementara sampah anorganik dianjurkan untuk didaur ulang.

“Yang organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, jadi gas metan. Kalau yang anorganik, plastik misalnya, bisa dijadikan paving dan benda lain bisa dimanfaatkan melalui pengolahan terpadu,” harap Edi.

Setiap entitas usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah usaha kuliner mereka secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga: Komitmen Pemkot Pontianak Wujudkan Lingkungan Sehat Melalui Kawasan Tanpa Rokok

Laporan ini akan menjadi dasar untuk pembinaan, pengawasan, hingga pemberian penghargaan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Pemkot Pontianak tidak akan langsung menerapkan sanksi. Proses implementasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu adaptasi bagi para pelaku usaha.

“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait,” pungkas Wako Edi.

(*Red/Kominfo/Prokopim)