Bupati Ketapang Perpanjang Batas Waktu Pengajuan PPTPKH, Camat dan Kades Diminta Segera Bertindak

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, saat memberikan arahan terkait percepatan pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, saat memberikan arahan terkait percepatan pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). (Dok. Pemkab Ketapang)

Langkah ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi pelaksanaan PPTPKH yang telah digelar pada 3 Juli 2025 di Kantor Bupati Ketapang.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara, prosedur, serta dasar hukum pengajuan PPTPKH,” terangnya.

Bupati menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan PPTPKH Kabupaten Ketapang harus berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Semarak Grebeg Suro 2025 di Ketapang: Bupati Lepas Kirab Budaya dan Sedekah Bumi

Pengusulan harus dilakukan secara kolektif melalui camat, yang kemudian diteruskan kepada Bupati melalui perangkat daerah pengampu, dengan tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.

Untuk memastikan keberhasilan program ini, Bupati Alexander Wilyo menaruh harapan besar pada keseriusan para camat dan kepala desa.

“Saya berharap seluruh camat dan kepala desa serius menindaklanjuti arahan ini. Kita perlu memastikan bahwa proses pengusulan berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan, demi mendukung tertatanya kawasan hutan yang adil dan berkelanjutan, serta pembangunan Ketapang yang semakin maju, mandiri, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(AF)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements