faktakalbar.id, KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh camat dan kepala desa di wilayahnya untuk segera mengoordinasikan dan menyampaikan laporan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Proses ini merupakan langkah strategis untuk menata kawasan hutan secara legal dan terstruktur.
Menyadari pentingnya kelengkapan berkas, Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan kelonggaran waktu.
Baca Juga: Atasi Krisis Guru, Bupati Ketapang Gandeng KREASI Wujudkan Sekolah Ramah Anak
Batas akhir untuk proses pengajuan PPTPKH Kabupaten Ketapang yang semula dijadwalkan pada 30 Juli 2025, kini resmi diperpanjang.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada Kamis (31/07/2025).
“Penghimpunan berkas permohonan yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 30 Juli 2025, kini saya perpanjang hingga 15 September 2025,” ujar Bupati.
Kebijakan perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 125/DPUTR-E.600.3/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya. Bupati meminta agar arahan ini diindahkan dan segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id