Faktakalbar.id, SANGGAU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MA (42).
Pria yang merupakan warga Kecamatan Meliau ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka di Dusun Meliau Hilir pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pria di Jalan Jenderal Sudirman, Sita 30 Paket Sabu Siap Edar
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti signifikan berupa paket sabu dengan berat kotor mencapai 18 gram beserta sejumlah alat pendukung lainnya.
Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim penyidik Satresnarkoba ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Warga sekitar merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lingkungan mereka.
Kecepatan dan keakuratan informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan dalam proses penangkapan pengedar sabu Sanggau kali ini.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id