Pukul 21.18 WIB, Arya terpantau sedang mengantre taksi. Awalnya, ia bertujuan ke bandara, namun setelah lima menit perjalanan, ia mengubah tujuannya kembali ke Gedung Kemlu dan tiba sekitar pukul 21.39 WIB.
Di sana, ia langsung menuju ke lantai 12 atau rooftop gedung dengan membawa tas gendong serta tas belanja.
Baca Juga: Mayat Pria Tersangkut di Lanting Sungai Kapuas Sanggau, Identitas Masih Misterius
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, memaparkan temuan penting dari rekaman CCTV di rooftop Kemlu.
“Percobaan pertama di sudut sebelah kiri di mana korban sampai di batas ini ya (ketiak), itu di bawahnya adalah lantai rooftop, lantai 11 itu sampai di ketiak.” ujarnya.
“Kemudian yang di sebelah sini (percobaan kedua), mohon maaf itu sudah hampir di atas pusar. Itu terekam semua, file-nya lengkap.” Kombes Wira Satya Triputra menambahkan.
Setelah berada di rooftop selama kurang lebih 1 jam 26 menit dan melakukan dua kali percobaan memanjat pagar, Arya turun sekitar pukul 23.09 WIB tanpa membawa kembali tas dan barang belanjaannya.
Pukul 23.23 WIB, ia terekam kamera pengawas telah kembali ke kamar kosnya.
“Pukul 23.23 WIB, korban termonitor masuk di pintu kos, ini terpantau mulai masuk ke dalam kamar dan kemudian membuang sampah.” jelasnya.
Keesokan harinya, penjaga kos menemukan Arya sudah meninggal dunia. Penyelidikan besar-besaran pun dilakukan, melibatkan pemeriksaan 24 saksi dan analisis 103 barang bukti dari berbagai lokasi.
Proses autopsi di RSCM juga dilakukan setelah mendapat persetujuan keluarga.
Dari serangkaian proses investigasi inilah, polisi menyimpulkan penyebab kematian diplomat muda tersebut.
Baca Juga: Mayat Ditemukan di Parit Depan RS Yarsi, Warga Diimbau Cek ke Rumah Sakit
Pihak berwenang memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.
“Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.” ungkapnya.
“Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana.” tutup Wira Satya.
Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya tindak kejahatan.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















