Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla untuk Antisipasi Dampak Kemarau

kubu-raya-tetapkan-status-tanggap-darurat-karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, Kamis malam (24/7/2025).(Polres kubu raya)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya intensitas kebakaran dan memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.

Status tanggap darurat ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor: 429/BPBD/2025, yang berlaku selama 14 hari mulai 28 Juli 2025. Langkah ini bertujuan memperkuat kesiapan semua pihak lintas sektor dalam menghadapi dampak musim kemarau.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan pentingnya penetapan status ini sebagai respons cepat terhadap peningkatan risiko kebakaran.

“Langkah ini diambil agar seluruh elemen bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani kebakaran maupun dampak lanjutan yang ditimbulkannya,” ungkap Sujiwo.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai tindakan nyata di lapangan.

Baca Juga: Tim Gabungan Polres Kubu Raya Padamkan Karhutla di Sungai Raya Dalam