Angin Segar Ekonomi Desa: Pinjaman Rp3 Miliar Kini Terbuka untuk Koperasi Merah Putih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok. Ist)

Koperasi wajib memiliki nomor induk koperasi (NIK), rekening bank atas nama koperasi, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga terdaftar atas nama koperasi.

Syarat lainnya adalah status badan hukum koperasi yang sah dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pihak koperasi juga diwajibkan menyusun proposal bisnis yang solid, minimal memuat rincian anggaran biaya untuk belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan dana, serta skema rencana pengembalian pinjaman yang jelas.

Baca Juga: 195 Kopdes Merah Putih Resmi Terbentuk di Sambas

Pihak perbankan sebagai penyalur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kriteria tambahan.

“Bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 ayat (2).

Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan salah satu inisiatif unggulan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong ekonomi dari akar rumput.

Sebelumnya, pada Senin (21/7), Presiden telah meluncurkan sebanyak 80.081 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme pengurus.

“Saya ingatkan semua pengurus melaksanakan tugas dengan baik, buktikan propaganda bahwa koperasi tidak mungkin berhasil itu salah. Dulu ada plesetan, dulu waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetkan KUD singkatan ‘ketua untung duluan’, dan ini tidak boleh terjadi,” ujar Prabowo.

Dengan adanya dukungan fasilitas Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang profesional, modern, dan menyejahterakan anggotanya.

Baca Juga: DPRD Sambas: Kopdes Merah Putih Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja di Desa

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id