Angin Segar Ekonomi Desa: Pinjaman Rp3 Miliar Kini Terbuka untuk Koperasi Merah Putih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membuka peluang besar bagi penguatan ekonomi di tingkat desa.

Melalui aturan baru, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini berkesempatan mendapatkan akses permodalan hingga Rp3 miliar dari perbankan.

Baca Juga: Bahlil Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Ini Syaratnya

Kebijakan strategis ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi koperasi untuk mengajukan pinjaman berskala besar.

“Skema Pinjaman dilakukan dengan ketentuan: a. plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP,” bunyi pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 49 tahun 2025.

Selain plafon yang besar, skema pinjaman ini juga menawarkan suku bunga yang kompetitif, yakni sebesar 6 persen.

Jangka waktu atau tenor pinjaman ditetapkan cukup panjang, yaitu maksimal 72 bulan (6 tahun), dengan masa tenggang (grace period) antara 6 hingga 8 bulan.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan 80 Ribu Kopdes, Pontianak Siapkan 29 Unit

Koperasi diwajibkan untuk membayar angsuran pinjaman setiap bulannya.

Dari total plafon yang diajukan, alokasi untuk kebutuhan belanja operasional juga diatur secara spesifik.

“Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal 5 ayat (2).

Tentu saja, untuk mengakses fasilitas Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id