“Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Rahmad.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sambas, dalam melindungi satwa liar dilindungi dan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran konservasi lingkungan.
(fd)















