“Pasien Kami Meninggal,” Kisah Pilu Sopir Ambulans di Pontianak yang Terhambat Saat Bertugas

Ilustrasi - Sebuah ambulans dengan sirene menyala terhalang oleh kendaraan besar di jalan raya. Momen seperti ini sangat krusial dan dapat membahayakan nyawa pasien yang sedang dalam kondisi darurat. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Sebuah ambulans dengan sirene menyala terhalang oleh kendaraan besar di jalan raya. Momen seperti ini sangat krusial dan dapat membahayakan nyawa pasien yang sedang dalam kondisi darurat. (Dok. Ist)

Namun, laju kendaraannya terpaksa melambat secara signifikan karena dihalangi oleh sebuah mobil tangki industri yang berada di depannya.

“Penjemputan korban kecelakaan lalu lintas saat menuju ke RS rujukan. Di saat melalui jalan Khatulistiwa, kami menemui satu buah unit mobil tangki industri yang menghalangi jalan kami. Di saat kami dapat menyalip, kami melihat posisi supir sedang melakukan komunikasi/atau main HP saat berkendara.” tulis pengemudi ambulans tersebut di media sosialnya.

Pengemudi ambulans tersebut kemudian memutuskan untuk berhenti sejenak, bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk memberikan pemahaman kepada sopir mobil tangki mengenai urgensi situasi yang sedang dihadapinya.

“Kami berhenti hanya ingin memberitahu supir bahwa pasien yang kami bawa bukan pasien yang tidak gawat. Pasien meninggal dunia setelah kami melanjutkan perjalanan menuju RS rujukan.” jelasnya.

Dengan nada penuh kepiluan, sopir ambulans di Pontianak tersebut menegaskan bahwa bunyi sirene bukanlah tanda arogansi, melainkan sebuah permintaan tulus agar diberikan jalan demi menyelamatkan nyawa seseorang. Keterlambatan, sekecil apa pun, dapat berakibat fatal.

“Kami menghidupkan sirine bukan karna kami mau arogan, 1 detik berharga bagi kami. Buat pengendara maupun pengguna jalan, izin, kami hanya ingin menolong dan menyelamatkan nyawa orang, bukan karna kami ugal-ugalan.” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pengguna jalan.

Memberikan prioritas kepada ambulans yang menyalakan sirene bukan hanya soal etika, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ambulans Terjebak Lumpur, Pasien Rujukan dari Tempunak Meninggal Dunia

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, namun dampak terbesarnya adalah hilangnya nyawa yang mungkin masih bisa diselamatkan.

(*Red)