Pelaku GM berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Kabupaten Sintang pada hari Rabu, (23/7/2025), setelah keberadaannya dipastikan melalui serangkaian penyelidikan.
“Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit PPA ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang kami terima pada 15 Juli 2025. Kami juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta perangkat desa setempat dalam proses pengamanan pelaku.” jelas IPTU Zainal, Jumat (25/7/2025).
IPTU Zainal membeberkan bahwa awal mula terungkapnya kasus pencabulan anak di Sekadau ini adalah ketika orang tua korban secara tidak sengaja menemukan sebuah video di ponsel milik anaknya.
Video tersebut memperlihatkan korban dan pelaku dalam kondisi tanpa busana, yang menjadi bukti awal perbuatan tercela tersebut.
Baca Juga: Pria 29 Tahun di Ketapang Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Pelaku, yang kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mengenal korban karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang untuk orang tua korban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan beberapa kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri. GM mengenal korban karena pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang.” ujar IPTU Zainal.
Atas perbuatannya, GM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau juga telah melakukan gelar perkara, memeriksa korban serta sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti penting berupa pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian.
Baca Juga: Pria Lansia di Sambas Diduga Cabuli Anak Perempuan Usia 5 Tahun
Menanggapi kasus pencabulan anak di Sekadau ini, IPTU Zainal menekankan betapa krusialnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali.
“Pengawasan sejak dini sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Bangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan anak, sehingga orang tua dapat memahami aktivitas mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.” imbau IPTU Zainal.
(*Red)
















