Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau telah berhasil menangkap seorang pria berinisial GM (29) atas dugaan serius melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban.
Baca Juga: Iming-iming Janji Nikah, Oknum Pengasuh Lembaga Agama di Kubu Raya Tega Cabuli Tiga Santri
Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan korban anak yang membutuhkan perlindungan hukum secara penuh.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
















