“Peraturan jelas sudah diatur dalam Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polres Kubu Raya dalam menghadapi potensi karhutla yang meningkat seiring datangnya musim kemarau.
Kesadaran masyarakat yang masih rendah serta lahan gambut yang rawan terbakar menjadikan wilayah ini sebagai salah satu titik rawan.
Baca Juga: 40 Titik Api Karhutla Terpantau di Sambas, Pemadaman Terkendala Gambut dan Air
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi dengan membuka lahan lewat api. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, hingga risiko hukum menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran,” pungkas Ade.
(amb)
















